Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Lingkungan
Lingkungan Tercemar, Biaya Kesehatan Jakarta Capai 38.5 Trilliun
Saturday 02 Mar 2013 12:40:50

Ilustrasi, pencemaran udara Jakarta yang diakibatkan kepadatan tranportasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tingginya pencemaran lingkungan di Jakarta menyebabkan biaya kesehatan penduduk Jakarta pada tahun 2010 berkisar antara Rp. 697.9 Miliar sampai dengan Rp. 38.5 Trilliun.

Data tersebut didasarkan dari hasil studi Cost and Benefit Analysis on fuel Economy Policy in Indonesia (CBA) di tahun 2012 kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan UNEP/PCFV dan USEPA.

Menurut MR Karliansyah, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH, biaya besar ini merupakan akibat penyakit yang berkaitan dengan pencemaran udara seperti asma, broncopneumonia, ISPA, pneumonia, penyempitan saluran pernafasan/paru kronis, dan coronary artery diseases.

Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dalam sambutannya pada rapat kerja teknis (Rakernis) bidang pengendalian pencemaran di Jakarta, Jum'at (1/3) mengatakan, tingginya biaya kesehatan bagi masyarakat serta dampak akibat pencemaran lingkungan, mendorong KLH lebih memprioritaskan upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

“Sinergi kebijakan sektor terkait dalam mendukung pencapaian kualitas lingkungan yang lebih baik haruslah dapat dijabarkan dalam tataran implementasi dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan di tingkat pusat dan daerah," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com.

Hasil studi CBA juga menunjukkan bahwa opsi pengendalian pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang paling efektif adalah penerapan Transportasi Umum dan Penggunaan bahan bakar gas.(bl/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pencemaran Lingkungan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]